You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Desa Nglumpang
Desa Nglumpang

Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, Provinsi Jawa Timur

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD TAHAP I MASA BAKTI 2023-2029

Administrator 08 September 2023 Dibaca 285 Kali
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD TAHAP I MASA BAKTI 2023-2029

 PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD TAHAP I

DESA NGLUMPANG KECAMATAN MLARAK

KABUPATEN PONOROGO MASA BAKTI 2023-2029

Nomor : 01 / PAN.PABPD / IX / 2023

 

 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 69 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), maka perlu membuka Pendaftaran Tahap I untuk mengisi lowongan keanggotaan BPD. Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa  ( BPD ) Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo akan melaksanakan Pengisian Anggota BPD Desa Nglumpang Masa Bakti 2023-2029 dengan ketentuan sebagai berikut :

 

  1. Ketentuan Pendaftaran adalah sebagai berikut :
  • Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD  diajukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD dengan menyerahkan berkas pendaftaran.
  • Berkas Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD terdiri dari :
    1. Surat Permohonan yang ditulis sendiri oleh Bakal Calon Anggota BPD diatas kertas bermaterai cukup (10.000,-);
    2. Daftar Riwayat Hidup;
    3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 ( enam ) lembar;
    4. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
    5. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
    6. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran yang dilegalisir yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang;
    7. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
    8. Surat Pernyataan bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;
    9. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan menjadi Anggota BPD yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
    10. Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
    11. Berkasi surat Permohonan, surat pernyataan , contoh Riwayat hidup bisa di download di link dibawah ini.

 

  1. Syarat-syarat Pendaftaran

Yang dapat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota BPD Desa Nglumpang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

  • Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinika Tunggal Ika;

 

  • Berusia paling rendah 20 ( dua puluh ) tahun atau sudah/pernah menikah;
  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  • Bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;
  • Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD;
  • Wakil Penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
  • Bertempat tinggal di desa bersangkutan; dan
  • Bagi Calon Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah harus bertempat tinggal di dukuh bersangkutan.

 

  1. Waktu dan Tempat Pendaftaran

Tahap Pertama :

Pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD dilaksanakan pada :

Hari                        :    Kamis s/d Rabu

Tanggal                 :    12 – 20 September 2023

Jam                        :    08.00 WIB s/d 14.00 WIB (Kecuali hari Jumát jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB)

Hari terakhir pendaftaran dilaksanakan jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.

 

Tempat Pendaftaran : Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Nglumpang

                                     Kantor Desa Nglumpang Kec. Mlarak Kab. Ponorogo

                                     Jl. Srikaton No. 32.

 

  1. Tata Cara Pendaftaran adalah sebagai berikut :
  • Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan rincian :
  1. Berkas pertama asli dilampirkan dalam surat permohonan pendaftaran menjadi anggota BPD kepada Panitia Pengisian BPD;
  2. Berkas kedua sebagai arsip desa.
  • Panitia memiliki kewenangan melakukan koordinasi, meminta keterangan dalam rangka penelitian keabsahan berkas-berkas, persyaratan administrasi bakal calon anggota BPD dalam rangkan melakukan pemeriksaan berkas;
  • Bakal Calon Anggota BPD tidak duduk dalam Kepanitiaan Pengisian Anggota BPD.

 

5.

Jumlah Anggota BPD yang dibutuhkan sebanyak 7 ( Tujuh ) orang :

 

7 ( Tujuh ) orang Kuota Anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Keterwakilan Wilayah yaitu sebagai berikut :

 

a.

Dukuh Nglumpang I

sejumlah

1

( Satu )

orang.

 

b.

Dukuh Nglumpang II

sejumlah

2

( Dua )

orang.

 

c.

Dukuh Nglumpang III

sejumlah

1

( Satu )

orang.

 

d.

Dukuh Nglumpang IV

sejumlah

2

( Dua )

orang.

 

 

 

 

 

 

 

 

Kuota Anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Keterwakilan Perempuan sejumlah 1 (satu) orang.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

                                                                             

Panitia Pengisian Anggota BPD

Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak

Kabupaten Ponorogo

Ketua

 

ttd

 

TOHARI, S.Sos.

 

 

"Mudahh2an pengisian BPD desa Nglumpang diberi kelancaran
Hamba Allah 08 September 2023
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image