PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD TAHAP I
DESA NGLUMPANG KECAMATAN MLARAK
KABUPATEN PONOROGO MASA BAKTI 2023-2029
Nomor : 01 / PAN.PABPD / IX / 2023
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 69 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), maka perlu membuka Pendaftaran Tahap I untuk mengisi lowongan keanggotaan BPD. Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo akan melaksanakan Pengisian Anggota BPD Desa Nglumpang Masa Bakti 2023-2029 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ketentuan Pendaftaran adalah sebagai berikut :
- Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD diajukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD dengan menyerahkan berkas pendaftaran.
- Berkas Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD terdiri dari :
- Surat Permohonan yang ditulis sendiri oleh Bakal Calon Anggota BPD diatas kertas bermaterai cukup (10.000,-);
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 ( enam ) lembar;
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran yang dilegalisir yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
- Surat Pernyataan bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;
- Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan menjadi Anggota BPD yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Berkasi surat Permohonan, surat pernyataan , contoh Riwayat hidup bisa di download di link dibawah ini.
- Syarat-syarat Pendaftaran
Yang dapat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota BPD Desa Nglumpang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinika Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 ( dua puluh ) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD;
- Wakil Penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
- Bertempat tinggal di desa bersangkutan; dan
- Bagi Calon Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah harus bertempat tinggal di dukuh bersangkutan.
- Waktu dan Tempat Pendaftaran
Tahap Pertama :
Pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD dilaksanakan pada :
Hari : Kamis s/d Rabu
Tanggal : 12 – 20 September 2023
Jam : 08.00 WIB s/d 14.00 WIB (Kecuali hari Jumát jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB)
Hari terakhir pendaftaran dilaksanakan jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
Tempat Pendaftaran : Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Nglumpang
Kantor Desa Nglumpang Kec. Mlarak Kab. Ponorogo
Jl. Srikaton No. 32.
- Tata Cara Pendaftaran adalah sebagai berikut :
- Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan rincian :
- Berkas pertama asli dilampirkan dalam surat permohonan pendaftaran menjadi anggota BPD kepada Panitia Pengisian BPD;
- Berkas kedua sebagai arsip desa.
- Panitia memiliki kewenangan melakukan koordinasi, meminta keterangan dalam rangka penelitian keabsahan berkas-berkas, persyaratan administrasi bakal calon anggota BPD dalam rangkan melakukan pemeriksaan berkas;
- Bakal Calon Anggota BPD tidak duduk dalam Kepanitiaan Pengisian Anggota BPD.
5. |
Jumlah Anggota BPD yang dibutuhkan sebanyak 7 ( Tujuh ) orang : |
|||||
|
7 ( Tujuh ) orang Kuota Anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Keterwakilan Wilayah yaitu sebagai berikut : |
|||||
|
a. |
Dukuh Nglumpang I |
sejumlah |
1 |
( Satu ) |
orang. |
|
b. |
Dukuh Nglumpang II |
sejumlah |
2 |
( Dua ) |
orang. |
|
c. |
Dukuh Nglumpang III |
sejumlah |
1 |
( Satu ) |
orang. |
|
d. |
Dukuh Nglumpang IV |
sejumlah |
2 |
( Dua ) |
orang. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Kuota Anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Keterwakilan Perempuan sejumlah 1 (satu) orang. |
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Panitia Pengisian Anggota BPD
Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak
Kabupaten Ponorogo
Ketua
ttd
TOHARI, S.Sos.
Dokumen Lampiran
lampiran-CONTOH-PERMOHONAN,-CV,-DAN-SURAT-PERNYATAAN-BAKAL-CALON-ANGGOTA-BPD-TAHUN-2023-2029.docx"Mudahh2an pengisian BPD desa Nglumpang diberi kelancaran